BannerFans.com

Mutiara Hadist

" Sesungguhnya Allah SWT. berfirman pada hari kiamat : Mana orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku ? hari ini akan Aku naungi ( tolong ) mereka, dimana tidak ada naungan ( pertolongan ) yang lain selain dari-Ku. " ( HR. Muslim )

Sponsors

Promo




Kamis, 28 Mei 2009

Deklarasi Djuanda - 13 Desember 1957

Sebagai negara kepulauan, Indonesia selayaknya mempunyai Undang-undang tentang kelautan, hal itu tentu akan memperkuat kemandirian negara kita sebagai negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau dan tentu bersama dengan laut yang mengitarinya.
Untuk itu, Perdana Menteri Indonesia pada tahun 1957, yaitu Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan sebuah keputusan yang isinya menyatakan bahwa lautan antara, sekitar dan didalam kepulauan Indonesia menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi tersebut yang akhirnya bernama Deklarasi Djuanda dicetuskan pada 13 Desember 1957. Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].

Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks infonya, mas bisa linx exchange ?

Iklan